Dasar Hukum :
1. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70, tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Koordinator
1. Ketua Bidang Pengujian dan Sertifikasi
2. Sekretaris LSK ElektronikaTujuan: Sebagai pedoman dalam melaksanakan uji kompetensi.Tanggung Jawab: Ketua Bidang Pengujian dan Sertifikasi bertanggungjawab atas keseluruhan proses uji kompetensi yang dilaksanakan menurut standar dan prosedur yang sudah dibuat sesuai Pedoman dan bertanggungjawab terhadap perangkat uji yang disesuaikan dengan level/jenjang uji kompetensi dan standar uji terkait.
Ruang Lingkup:
Pedoman operasional standar uji kompetensi terdiri dari pendaftaran; persiapan oleh LSK, TUK, dan penguji; pelaksanaan ujian teori dan praktik; rekapitulasi hasil ujian; penetapan kelulusan; dan penerbitan sertifikat kompetensi.
Acuan:
Petunjuk Teknis Penyusunan Prosedur Operasional Standar Uji KompetensiPendaftaran uji kompetensia. Lembaga pendidikan dapat mendaftarkan peserta didiknya secara kolektif ke TUK terdekat. Bagi masyarakat umum yang belajar mandiri dapat mengikuti uji kompetensi dengan mendaftarkan diri langsung ke TUK. Calon peserta uji kompetensi wajib menyerahkan foto kopi kartu identitas yang masih berlaku.
b. Tempat uji kompetensi (TUK) mendaftarkan calon peserta uji kompetensi ke lembaga sertifikasi kompetensi dilampiri dengan:
1) Rekapitulasi calon peserta uji kompetensi sesuai dengan format yang ditetapkan LSK, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2) Usulan jadwal pelaksanaan uji kompetensi apabila pelaksanaan uji kompetensi yang dikehendaki di luar jadwal yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi,
3) Bukti setor biaya uji kompetensi ke rekening lembaga sertifikasi kompetensi sesuai yang ditetapkan LSK. Persiapan uji kompetensi
a. Persiapan oleh LSK 1) Menyiapkan soal uji kompetensi. Soal uji kompetensi beserta kelengkapannya (lembar jawaban, CD Listening, berita acara pembukaan dokumen, dan berita acara pelaksanaan uji kompetensi) dicetak dan diberi logo LSK. Soal uji kompetensi beserta kelengkapannya dikemas dengan aman, kuat, dan tahan air serta diberi segel pengaman. Jumlah soal uji kompetensi beserta kelengkapannya sesuai dengan jumlah peserta uji kompetensi ditambah cadangan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta uji kompetensi. Soal uji kompetensi beserta kelengkapannya sudah diterima TUK minimal 1 hari sebelum pelaksanaan uji kompetensi dalam kondisi tertutup dan tersegel.
2) Menetapkan penguji yang akan ditugaskan untuk melaksanakan pengujian. Dalam menetapkan penguji, lembaga sertifikasi kompetensi perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Memiliki sertifikat sebagai penguji;
b) Diprioritaskan yang beralamat dekat dengan lokasi TUK
c) Melaksanakan tugas sesuai kode etik penguji.
3) Mengirimkan surat tugas kepada penguji yang berisi informasi tentang:
a) Tempat dan waktu pelaksanaan uji kompetensi;
b) Jumlah peserta uji kompetensi;
c) Jenis uji kompetensi dan jenjang/level yang diujikan;
d) Lampiran scoring sheet, rekap penilaian.
b. Persiapan oleh TUK
1) Membentuk panitia dan pengawas uji kompetensi di lingkungan TUK bersangkutan
2) Menginformasikan kepada peserta uji kompetensi sekaligus memberi kartu tanda peserta uji kompetensi setelah menerima pemberitahuan tentang waktu pelaksanaan uji kompetensi.
3) Memberitahukan kepada Kabupaten/Kota mengenai waktu pelaksanaan uji kompetensi.
4) Menyiapkan ruangan, daftar hadir peserta dan penguji rangkap 3, dan alat-alat praktik yang dibutuhkan.
c. Persiapan oleh penguji
1) Menginformasikan dan memastikan kepada lembaga sertifikasi kompetensi tentang kesiapannya sebagai penguji.
2) Memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang diterima dari lembaga sertifikasi kompetensi.
UJK TEORI
Pelaksanaan ujian teori
a. Pengaturan ruangan
1) Setiap ruang ujian teori sekurang-kurangnya dapat menampung peserta ujian sebanyak 20 orang dengan jarak antar peserta minimal setengah meter.
2) Kondisi setiap ruangan harus sesuai standar yang ditetapkan di antaranya: memiliki penerangan yang cukup, meubeler yang lengkap, dan sirkulasi udara yang baik.
3) Masing-masing meja ditempel nomor dan identitas peserta.
4) Setiap ruangan ditempel tata tertib dan data peserta ujian.
5) Peserta uji kompetensi wajib duduk di meja dan kursi yang telah disediakan serta mengisi daftar hadir yang telah disiapkan.
b. Pembukaan soal uji kompetensi
Apabila peserta uji kompetensi sudah siap ditempat duduk masing-masing dan pengawas sudah berada di ruangan, maka pelaksanaan uji kompetensi (teori) dapat dimulai dengan pembukaan soal uji kompetensi sebagai berikut:
1) Penguji dan pengawas memeriksa dokumen uji kompetensi untuk mengetahui keutuhannya, disaksikan oleh peserta uji kompetensi;
2) Melakukan pengecekan isi dokumen yang mencakup:
(1) jumlah soal,
(2) berita acara pembukaan dokumen,
(3) berita acara pelaksanaan uji kompetensi;
3) Apabila ternyata dokumen rusak (segel sudah rusak dan kemasan terbuka) maka ujian dapat ditunda/dilaksanakan sesuai keputusan dari orang yang diberi tanggung jawab oleh LSK (Pengawas/Penguji).
c. Pengerjaan ujian teori
1) Penguji dan/atau pengawas membagikan soal uji kompetensi kepada peserta uji kompetensi.
2) Penguji dan/atau pengawas menjelaskan tata cara dan waktu pengerjaan soal.
3) Penguji dan/atau pengawas tidak diperkenankan membantu peserta mengerjakan soal. Apabila ada soal yang tidak jelas maka penguji dapat memberikan penjelasan seperlunya.
4) Setelah pengerjaan ujian selesai maka soal dan lembar jawaban dikumpulkan dan selanjutnya lembar jawaban dibawa oleh penguji sedangkan lembar soal dimusnahkan atau dikembalikan ke LSK melalui petugas yang ditunjuk oleh LSK.
UJK PRAKTEK
Pelaksanaan ujian praktik
a. Penyiapan ujian praktik Speaking
1) TUK menyiapkan ruangan ujian praktik Speaking, menempelkan daftar peserta Ujian Praktik di setiap ruangan praktik.
2) Penguji memeriksa kelengkapan bahan dan alat uji kompetensi sebelum ujian praktik dilaksanakan.Jika tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, penguji berkoordinasi dengan TUK dan LSK akan meng-email-kan bahan dan/atau alat sebagaimana seharusnya.
3) Panitia uji kompetensi mengatur urutan peserta secara berpasangan.
b. Pengaturan peserta uji kompetensi
1) Setiap peserta diberi nomor ujian peserta.
2) Penguji dan/atau panitia uji kompetensi memberikan penjelasan seputar pelaksanaan ujian praktik.
c. ujian praktik
1) Pelaksanaan dan penilaian ujian praktik diserahkan sepenuhnya kepada penguji dengan menggunakan scoring shett /format penilaian yang diberlakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi.
2) Panitia ujian memanggil peserta secara berpasangan untuk memasuki ruangan ujian praktik
3) Penguji memeriksa dan mencocokkan identitas peserta; jika tidak sesuai peserta ditolak untuk mengikuti ujian praktik Speaking.
4) Penguji mendokumentasikan proses dan hasil penilaian sebagai bukti untuk mengolah hasil ujian praktik.
5) Apabila ujian praktik sudah selesai maka penguji membuat berita acara pelaksanaan ujian praktik.
Rekapitulasi hasil ujian
a. Hasil uji kompetensi teori dan praktik dilaporkan oleh penguji sesuai format standar yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi.
b. Hasil uji kompetensi dituangkan dalam bentuk berita acara penilaian yang memberikan rekomendasi kepada lembaga sertifikasi kompetensi sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kompetensi peserta uji kompetensi.
c. Penguji menyerahkan hasil uji kompetensi kepada lembaga sertifikasi kompetensi dilengkapi dengan berita acara dan rekapitulasi hasil uji kompetensi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan ujian.
Penetapan kelulusan
a. Waktu penetapan kelulusan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan ujian.
b. Master Penguji, Ketua LSK, Sekretaris, dan Kepala Bidang Uji Kompetensi dan Sertifikasi melakukan Pleno mempelajari dan membahas hasil ujian teori dan praktik yang dilaporkan oleh penguji.
c. Lembaga sertifikasi kompetensi menerbitkan surat penetapan peserta yang lulus/tidak lulus uji kompetensi berdasarkan rekomendasi hasil penilaian dari penguji.
d. Surat penetapan hasil uji kompetensi dikirim ke TUK untuk diinformasikan kepada peserta uji kompetensi dengan tembusan Direktorat Kursus dan Pelatihan.
Penerbitan sertifikat kompetensi
a. Lembaga sertifikasi kompetensi mengajukan surat permohonan blanko sertifikat kompetensi kepada Direktorat Kursus dan Pelatihan dengan melampirkan surat penetapan hasil uji kompetensi dengan menggunakan format yang sudah ditetapkan Direktorat Kursus dan Pelatihan.
b. Direktorat Kursus dan Pelatihan memberikan blanko sertifikat kepada lembaga sertifikasi kompetensi sesuai dengan jumlah peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi.
c. Penulisan blanko sertifikat dilakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi dan ditandatangani oleh Ketua LSK, Transkrip Nilai ditandangani oleh Ketua Bisang pengujian dan Sertifikasi sesuai dengan petunjuk teknis penulisan sertifikat.
d. Sertifikat kompetensi dicatat dalam buku besar data uji kompetensi oleh LSK, dan dikirimkan ke TUK untuk diserahkan kepada peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi.
e. Penerbitan sertifikat kompetensi paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan ujian.
f. Apabila dalam 30 hari kerja sertifikat belum terbit, maka LSK menerbitkan surat keterangan kompeten bagi peserta yang dinyatakan kompeten.