LAMAN 2

DAFTAR UJK SEKARANG

Untuk mengikuti Uji Kompetensi di LSK Elektronika, Setiap peserta harus melakukan pendaftaran secara online di website, isian pendaftaran uji kompetensi sebagai berikut:

Kewarganegaraan *
Nomor Induk Kependudukan *
Tanggal Lahir (dd-mm-yyyy) *
Nomor HP (Whatsapp)*
Nama Lengkap (sesuai KTP) *
Jenis Kelamin *
Alamat Email *

KLIK UNTUK DAFTAR UJK

Download Izin Operasional TUK

       1. Perpanjangan Izin Operasional

  1. Download Izin TUK AC

  2. Download Izin TUK Telepon Selular

  3. Download Izin TUK ELDAS

PERIZINAN PEMBENTUKAN TUK


Lembaga Sertifikasi Kompetensi Elektronika dalam operasionalnya membutuhkan keberadaan Tempat Uji Kompetensi sebagai lokasi kegiatan Uji Kompetensi Peserta dilakukan, setelah melalui serangkaian peroses seleksi dan penilaian pembentukan TUK, Maka diterbitkanlah Nomor register yang tertuang pada Izin operasional pembentukan TUK, bagi TUK yang baru terbentuk dan telah dinyatakan layak serta perpanjangan IZIN TUK silahkan download di bawah ini.

PENGAJUAN IO PENETAPAN TUK BARU

ADMIN LSK

TTE Ketua Bidang TUK

TTE I/O ELDAS

TTE I/O AC

TTE I/O HP


DOWNLOAD SERTIFIKAT


Setelah anda mengiikuti kegiatan UJK di LSK Elektronka, jika dari hasil pengujian tersebut anda dinyatakan kompeten . Dalam 1 minggu setelah kegiatan UJK setelah melalui proses verifikasi dan pleno yang di lakukan LSK bersama Kepala Bidang Sertifikasi, Maka anda berhak memperoleh sertifikat kompetens yang berlaku seumur hidup yang menyatakan Kompetensi ketuntasan belajar pada bidang tertentu sesuai UJK yang telah di ikuti, sertifikat tersebut bisa anda download dengan cara mengklik Tombol

DOWNLOAD SERTIFIKAT KOMPETENSI

LAPORAN UJK

 Silahkan laporkan berbagai kegiatan dan bukti selama pelaksanaan kegiatan uji kompetensi

1. LAPORAN TUK (RAB, BKU, Kwitansi, Nota belanja, FOTO KEGIATAN, Administrasi Kegiatan UJK)

2. LAPORAN PENGUJI (Transport, Akomodasi, Foto Kegiatan)

3. Laporan Pengiriman Bahan UJK

4. Laporan pembayaran UJK

5. Admin LSK

6. Download Kwitansi

CONTOH SERTIFIKAT UJK

VISI DAN MISI LSK ELEKTRONIKA

 

VISI

Menjadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang independen, profesional, untuk menghasilkan hasil sertifikasi yang terbuka, adil, terukur dan objektif serta mampu berdaya saing global, bermoral dan unggul dalam bidangnya

1. Memberikan sertifikasi kompetensi kepada peserta UJK di LSK Elektronika yang

di nyatakan kompeten

2. Melaksanakan kebijakan sesuai pedoman

3. Menerapkan sistem mutu LSK Elektronika dan melaksanakan perbaikan berkelanjutan dengan mengacu pada

pedoman Kemendikbud

4. Mengembangkan dan menyesuaikan skema sertifikasi dengan kebutuhan dunia kerja untuk meningkatkan daya

saing di era pasar bebas. Menjadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang independen, profesional, untuk

menghasilkan hasil sertifikasi yang terbuka, adil, terukur dan objektif serta mampu berdaya saing global,

bermoral dan unggul dalam bidangnya


MISI

1. Memberikan sertifikasi kompetensi kepada seluruh peserta UJK LSK Elektronika

2. Melaksanakan kebijakan sesuai pedoman

4. Menerapkan sistem mutu LSK Elektronika dan melaksanakan perbaikan berkelanjutan dengan mengacu

pada pedoman Kemendikbud

5. Mengembangkan dan menyesuaikan skema sertifikasi dengan kebutuhan dunia kerja untuk

meningkatkan daya saing di era pasar bebas.

Pembentukan LSK Elektronika

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Elektronika adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi Kompetensi yang memperoleh Pengakuan dari Direktorat Vokasi Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pengakuan ini diberikan melalui proses Penilaian yang sah serta legal oleh Kemdikbud selaku Pelindung, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi selaku Pembina LSK-E, direktorat kursus dan pelatihan selaku pengarah yang menyatakan bahwa LSK bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi. LSK-E di dukung oleh Asosiasi Teknisi Elektronika Indonesia dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta didik dari Lembaga Pendidikan Kursus dan Pelatihan, Universitas, Politeknik, Sekolah Formal dan Nonformal, Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Pembentukan LSK Elektronika merupakan upaya penguatan pendidikan vokasi dan menjadi salah satu wujud implementasi Revitalisasi pendidikan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia. LSK Elektronika dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris bendahara dibantu empat ketua bidang (ketua bidang promosi dan kerjasama antar lembaga, ketua bidang pengujian dan sertifikasi, ketua bidang penjaminan mutu, Ketua Bidang Pembinaan Penguji dan Tempat Uji Kompetensi).LSK Elektronika telah memenuhi kriteria dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan sertifikasi kompetensi dengam memiliki kelengkapan Master Penguji, TUK dan penguji, PMUK (Pedoman Materi Uji Komptensi) sesuai SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
No SK                           : KEP/44/B.B3/KK/2015

Asosiasi Pendukung     :  Asosiasi Teknisi Elektroteknika Indonesia
Jenis Lembaga             : Lembaga Sertifikasi KompetensiBidang Sertifikasi

1. Perbaiakan Pendingin dan Tata Udara (AC)

2. Perbaikan Telepon Selular (HP)

3. Elektronika Dasar (ELDAS)


Fungsi LSK Elektronika

LSK Elektronika berfungsi untuk menyertifikasi peserta uji kompetensi bidang Elektronika (AIR CONDITIONER, TELEPON SELULAR, Elektronika Dasar) yang di nyatakan kompeten setelah melalui sistem pengujian yang TERBUKA, ADIL, TERUKUR dan OBJEKTIF. Peserta yang di nyatakan kompeten (minimal nilai UJK teori 80, minimal nilai UJK praktek 80) peserta akan di berikan Sertifikat sebagi tanda dan bukti telah kompeten mengikuti Sertifikasi Kompetensi di LSK Elektronika. LSK Elektronika tidak memiliki nama LSK lain selai LSK-Elektronika itu sendiri, LSK Elektronika memiliki sebaran Tempat Uji Kompetensi yang tersebar di setiap Provinsi di Indonesia. Sertifikat Kompetensi yang di keluarkan oleh LSK Elektronika sebagai pengakuan kompetensi yang di peroleh oleh peserta UJK ketika di lakukan pengujian, Sertifikat kompetensi yang di keluarkan oleh LSK berlaku pengakuannya seumur hidup dengan catatan tidak di salah gunakan dan tidak melanggar ketentuan yang menyebabkan akan di cabutnya pengakuan sertifikasi pada seseorang.


Tugas LSK Elektronika

1. Membuat materi uji kompetensi.

2. Menyediakan tenaga penguji.

3. Melakukan asesmen.

4. Menyusun PMUK (Pedoman Materi Uji Kompetensi)    mengacu kepada SKL (Standar Kompetensi Lulusan) dan KKNI.

5. Menjaga kinerja Penguji dan TUK.

6. Pengembangan skema sertifikasi.


Wewenang LSK Elektronika

1. Menetapkan biaya kompetensi.

2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.

3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.

4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.

5. Memberikan sanksi kepada penguji maupun TUK bila mereka melanggar aturan.

6. Mengusulkan standar kompetensi baru.


PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI

 Dasar Hukum :

1. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70, tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Koordinator

1. Ketua Bidang Pengujian dan Sertifikasi

2. Sekretaris LSK ElektronikaTujuan: Sebagai pedoman dalam melaksanakan uji kompetensi.Tanggung Jawab: Ketua Bidang Pengujian dan Sertifikasi bertanggungjawab atas keseluruhan proses uji kompetensi yang dilaksanakan menurut standar dan prosedur yang sudah dibuat sesuai Pedoman dan bertanggungjawab terhadap perangkat uji yang disesuaikan dengan level/jenjang uji kompetensi dan standar uji terkait.

Ruang Lingkup:

Pedoman operasional standar uji kompetensi terdiri dari pendaftaran; persiapan oleh LSK, TUK, dan penguji; pelaksanaan ujian teori dan praktik; rekapitulasi hasil ujian; penetapan kelulusan; dan penerbitan sertifikat kompetensi.

Acuan:

Petunjuk Teknis Penyusunan Prosedur Operasional Standar Uji KompetensiPendaftaran uji kompetensia. Lembaga pendidikan dapat mendaftarkan peserta didiknya secara kolektif ke TUK terdekat. Bagi masyarakat umum yang belajar mandiri dapat mengikuti uji kompetensi dengan mendaftarkan diri langsung ke TUK. Calon peserta uji kompetensi wajib menyerahkan foto kopi kartu identitas yang masih berlaku.

b. Tempat uji kompetensi (TUK) mendaftarkan calon peserta uji kompetensi ke lembaga sertifikasi kompetensi dilampiri dengan:

1) Rekapitulasi calon peserta uji kompetensi sesuai dengan format yang ditetapkan LSK, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

2) Usulan jadwal pelaksanaan uji kompetensi apabila pelaksanaan uji kompetensi yang dikehendaki di luar jadwal yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi,

3) Bukti setor biaya uji kompetensi ke rekening lembaga sertifikasi kompetensi sesuai yang ditetapkan LSK. Persiapan uji kompetensi

a. Persiapan oleh LSK 1) Menyiapkan soal uji kompetensi. Soal uji kompetensi beserta kelengkapannya (lembar jawaban, CD Listening, berita acara pembukaan dokumen, dan berita acara pelaksanaan uji kompetensi) dicetak dan diberi logo LSK. Soal uji kompetensi beserta kelengkapannya dikemas dengan aman, kuat, dan tahan air serta diberi segel pengaman. Jumlah soal uji kompetensi beserta kelengkapannya sesuai dengan jumlah peserta uji kompetensi ditambah cadangan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta uji kompetensi. Soal uji kompetensi beserta kelengkapannya sudah diterima TUK minimal 1 hari sebelum pelaksanaan uji kompetensi dalam kondisi tertutup dan tersegel.

2) Menetapkan penguji yang akan ditugaskan untuk melaksanakan pengujian. Dalam menetapkan penguji, lembaga sertifikasi kompetensi perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Memiliki sertifikat sebagai penguji;

b) Diprioritaskan yang beralamat dekat dengan lokasi TUK

c) Melaksanakan tugas sesuai kode etik penguji.

3) Mengirimkan surat tugas kepada penguji yang berisi informasi tentang:

a) Tempat dan waktu pelaksanaan uji kompetensi;

b) Jumlah peserta uji kompetensi;

c) Jenis uji kompetensi dan jenjang/level yang diujikan;

d) Lampiran scoring sheet, rekap penilaian.

b. Persiapan oleh TUK

1) Membentuk panitia dan pengawas uji kompetensi di lingkungan TUK bersangkutan

2) Menginformasikan kepada peserta uji kompetensi sekaligus memberi kartu tanda peserta uji kompetensi setelah menerima pemberitahuan tentang waktu pelaksanaan uji kompetensi.

3) Memberitahukan kepada Kabupaten/Kota mengenai waktu pelaksanaan uji kompetensi.

4) Menyiapkan ruangan, daftar hadir peserta dan penguji rangkap 3, dan alat-alat praktik yang dibutuhkan.

c. Persiapan oleh penguji

1) Menginformasikan dan memastikan kepada lembaga sertifikasi kompetensi tentang kesiapannya sebagai penguji.

2) Memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang diterima dari lembaga sertifikasi kompetensi.


UJK TEORI

Pelaksanaan ujian teori

a. Pengaturan ruangan
1) Setiap ruang ujian teori sekurang-kurangnya dapat menampung peserta ujian sebanyak 20 orang dengan jarak antar peserta minimal setengah meter.

2) Kondisi setiap ruangan harus sesuai standar yang ditetapkan di antaranya: memiliki penerangan yang cukup, meubeler yang lengkap, dan sirkulasi udara yang baik.

3) Masing-masing meja ditempel nomor dan identitas peserta.

4) Setiap ruangan ditempel tata tertib dan data peserta ujian.

5) Peserta uji kompetensi wajib duduk di meja dan kursi yang telah disediakan serta mengisi daftar hadir yang telah disiapkan.
b. Pembukaan soal uji kompetensi
Apabila peserta uji kompetensi sudah siap ditempat duduk masing-masing dan pengawas sudah berada di ruangan, maka pelaksanaan uji kompetensi (teori) dapat dimulai dengan pembukaan soal uji kompetensi sebagai berikut:

1) Penguji dan pengawas memeriksa dokumen uji kompetensi untuk mengetahui keutuhannya, disaksikan oleh peserta uji kompetensi;

2) Melakukan pengecekan isi dokumen yang mencakup:

(1) jumlah soal,

(2) berita acara pembukaan dokumen,

(3) berita acara pelaksanaan uji kompetensi;

3) Apabila ternyata dokumen rusak (segel sudah rusak dan kemasan terbuka) maka ujian dapat ditunda/dilaksanakan sesuai keputusan dari orang yang diberi tanggung jawab oleh LSK (Pengawas/Penguji).
c. Pengerjaan ujian teori
1) Penguji dan/atau pengawas membagikan soal uji kompetensi kepada peserta uji kompetensi.

2) Penguji dan/atau pengawas menjelaskan tata cara dan waktu pengerjaan soal.

3) Penguji dan/atau pengawas tidak diperkenankan membantu peserta mengerjakan soal. Apabila ada soal yang tidak jelas maka penguji dapat memberikan penjelasan seperlunya.

4) Setelah pengerjaan ujian selesai maka soal dan lembar jawaban dikumpulkan dan selanjutnya lembar jawaban dibawa oleh penguji sedangkan lembar soal dimusnahkan atau dikembalikan ke LSK melalui petugas yang ditunjuk oleh LSK.


UJK PRAKTEK

Pelaksanaan ujian praktik
a. Penyiapan ujian praktik Speaking

1) TUK menyiapkan ruangan ujian praktik Speaking, menempelkan daftar peserta Ujian Praktik di setiap ruangan praktik.

2) Penguji memeriksa kelengkapan bahan dan alat uji kompetensi sebelum ujian praktik dilaksanakan.Jika tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, penguji berkoordinasi dengan TUK dan LSK akan meng-email-kan bahan dan/atau alat sebagaimana seharusnya.

3) Panitia uji kompetensi mengatur urutan peserta secara berpasangan.
b. Pengaturan peserta uji kompetensi

1) Setiap peserta diberi nomor ujian peserta.

2) Penguji dan/atau panitia uji kompetensi memberikan penjelasan seputar pelaksanaan ujian praktik.
c. ujian praktik

1) Pelaksanaan dan penilaian ujian praktik diserahkan sepenuhnya kepada penguji dengan menggunakan scoring shett /format penilaian yang diberlakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi.

2) Panitia ujian memanggil peserta secara berpasangan untuk memasuki ruangan ujian praktik

3) Penguji memeriksa dan mencocokkan identitas peserta; jika tidak sesuai peserta ditolak untuk mengikuti ujian praktik Speaking.

4) Penguji mendokumentasikan proses dan hasil penilaian sebagai bukti untuk mengolah hasil ujian praktik.

5) Apabila ujian praktik sudah selesai maka penguji membuat berita acara pelaksanaan ujian praktik.
Rekapitulasi hasil ujian
a. Hasil uji kompetensi teori dan praktik dilaporkan oleh penguji sesuai format standar yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi.

b. Hasil uji kompetensi dituangkan dalam bentuk berita acara penilaian yang memberikan rekomendasi kepada lembaga sertifikasi kompetensi sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kompetensi peserta uji kompetensi.

c. Penguji menyerahkan hasil uji kompetensi kepada lembaga sertifikasi kompetensi dilengkapi dengan berita acara dan rekapitulasi hasil uji kompetensi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan ujian.
Penetapan kelulusan
a. Waktu penetapan kelulusan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan ujian.

b. Master Penguji, Ketua LSK, Sekretaris, dan Kepala Bidang Uji Kompetensi dan Sertifikasi melakukan Pleno mempelajari dan membahas hasil ujian teori dan praktik yang dilaporkan oleh penguji.

c. Lembaga sertifikasi kompetensi menerbitkan surat penetapan peserta yang lulus/tidak lulus uji kompetensi berdasarkan rekomendasi hasil penilaian dari penguji.

d. Surat penetapan hasil uji kompetensi dikirim ke TUK untuk diinformasikan kepada peserta uji kompetensi dengan tembusan Direktorat Kursus dan Pelatihan.
Penerbitan sertifikat kompetensi
a. Lembaga sertifikasi kompetensi mengajukan surat permohonan blanko sertifikat kompetensi kepada Direktorat Kursus dan Pelatihan dengan melampirkan surat penetapan hasil uji kompetensi dengan menggunakan format yang sudah ditetapkan Direktorat Kursus dan Pelatihan.

b. Direktorat Kursus dan Pelatihan memberikan blanko sertifikat kepada lembaga sertifikasi kompetensi sesuai dengan jumlah peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi.

c. Penulisan blanko sertifikat dilakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi dan ditandatangani oleh Ketua LSK, Transkrip Nilai ditandangani oleh Ketua Bisang pengujian dan Sertifikasi sesuai dengan petunjuk teknis penulisan sertifikat.

d. Sertifikat kompetensi dicatat dalam buku besar data uji kompetensi oleh LSK, dan dikirimkan ke TUK untuk diserahkan kepada peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi.

e. Penerbitan sertifikat kompetensi paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan ujian.

f. Apabila dalam 30 hari kerja sertifikat belum terbit, maka LSK menerbitkan surat keterangan kompeten bagi peserta yang dinyatakan kompeten.


Materi Uji Kompetensi LSK Elektronika

 SKKNI

Penggunaan SKKNI
Standar Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing:
1. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
a. Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi dan penilaian.
2. Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja
a. Membantu dalam rekruitmen.
b. Membantu penilaian unjuk kerja.
c. Membantu dalam menyusun uraian jabatan.
d. Membantu dalam mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri.
3. Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
a. Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan penilaian (asesmen) dan sertifikasi (uji kompetensi).

Pelajari Selengkapnya


TEMPLET CONTOH SOAL

Pelajari Selengkapnya


Standar Kompetensi Lulusan


Standar Kompetensi Lulusan berbasis KKNI adalah kualifikasi kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan dan diturunkan dari capaian pembelajaran kursus pada jenjang KKNI yang sesuai. Standar Kompetensi Lulusan berbasis KKNI dinyatakan dalam tiga parameter: Kompetensi, Elemen Kompetensi, dan Indikator kelulusan.

Tujuan Penyusunan SKL
SKL kursus dan pelatihan disusun dengan tujuan untuk menjadi pedoman dalam merumuskan kurikulum, menentukan bahan
pembelajaran, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, sertamenentukan lulusan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan serta bagi yang belajar mandiri dan sebagai acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum, baik pada aspek perencanaan maupun implementasinya.

Pelajari Selengkapnya


RUBRIK PENILAIAN

Pelajari Selengkapnya


KURIKULUM

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk menghasilkan lulusan dengan capaian pembelajaran khusus

Tujuan
Kurikulum Berbasis KKNI disusun untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk menghasilkan lulusan dengan capaian pembelajaran khusus yang berisikan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya.
Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan
menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan
pembelajaran secara menyeluruh.

Kurikulum berbasis kompetensi ini merupakan rangkaian rencana
pembelajaran untuk dijadikan acuan dan diterapkan oleh Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP) dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran
pada bidang Teknisi AC jenjang III.
Arah pengembangan kurikulum ini dapat disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan dunia usaha dan industri (DUDI) dan dapat
ditambahkan dengan muatan lokal sesuai dengan kebutuhan pada
masing-masing LKP.
Dengan demikian, hasil yang diharapkan dari penerapan kurikulum
berbasis kompetensi adalah lulusan yang memiliki kemampuan dan
keterampilan pada bidang Teknisi AC jenjang III yang memenuhi standar
mutu dan mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja, baik nasional
maupun internasional.

Pelajari Selengkapnya


FORM SCORING

Pelajari Selengkapnya


KISI-KISI UJK

Pelajari Selengkapnya


KRITERIA KELULUSAN

Pelajari Selengkapnya