LAMAN 2

Pembentukan LSK Elektronika

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Elektronika adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi Kompetensi yang memperoleh Pengakuan dari Direktorat Vokasi Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pengakuan ini diberikan melalui proses Penilaian yang sah serta legal oleh Kemdikbud selaku Pelindung, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi selaku Pembina LSK-E, direktorat kursus dan pelatihan selaku pengarah yang menyatakan bahwa LSK bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi. LSK-E di dukung oleh Asosiasi Teknisi Elektronika Indonesia dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta didik dari Lembaga Pendidikan Kursus dan Pelatihan, Universitas, Politeknik, Sekolah Formal dan Nonformal, Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Pembentukan LSK Elektronika merupakan upaya penguatan pendidikan vokasi dan menjadi salah satu wujud implementasi Revitalisasi pendidikan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia. LSK Elektronika dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris bendahara dibantu empat ketua bidang (ketua bidang promosi dan kerjasama antar lembaga, ketua bidang pengujian dan sertifikasi, ketua bidang penjaminan mutu, Ketua Bidang Pembinaan Penguji dan Tempat Uji Kompetensi).LSK Elektronika telah memenuhi kriteria dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan sertifikasi kompetensi dengam memiliki kelengkapan Master Penguji, TUK dan penguji, PMUK (Pedoman Materi Uji Komptensi) sesuai SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
No SK                           : KEP/44/B.B3/KK/2015

Asosiasi Pendukung     :  Asosiasi Teknisi Elektroteknika Indonesia
Jenis Lembaga             : Lembaga Sertifikasi KompetensiBidang Sertifikasi

1. Perbaiakan Pendingin dan Tata Udara (AC)

2. Perbaikan Telepon Selular (HP)

3. Elektronika Dasar (ELDAS)


Fungsi LSK Elektronika

LSK Elektronika berfungsi untuk menyertifikasi peserta uji kompetensi bidang Elektronika (AIR CONDITIONER, TELEPON SELULAR, Elektronika Dasar) yang di nyatakan kompeten setelah melalui sistem pengujian yang TERBUKA, ADIL, TERUKUR dan OBJEKTIF. Peserta yang di nyatakan kompeten (minimal nilai UJK teori 80, minimal nilai UJK praktek 80) peserta akan di berikan Sertifikat sebagi tanda dan bukti telah kompeten mengikuti Sertifikasi Kompetensi di LSK Elektronika. LSK Elektronika tidak memiliki nama LSK lain selai LSK-Elektronika itu sendiri, LSK Elektronika memiliki sebaran Tempat Uji Kompetensi yang tersebar di setiap Provinsi di Indonesia. Sertifikat Kompetensi yang di keluarkan oleh LSK Elektronika sebagai pengakuan kompetensi yang di peroleh oleh peserta UJK ketika di lakukan pengujian, Sertifikat kompetensi yang di keluarkan oleh LSK berlaku pengakuannya seumur hidup dengan catatan tidak di salah gunakan dan tidak melanggar ketentuan yang menyebabkan akan di cabutnya pengakuan sertifikasi pada seseorang.


Tugas LSK Elektronika

1. Membuat materi uji kompetensi.

2. Menyediakan tenaga penguji.

3. Melakukan asesmen.

4. Menyusun PMUK (Pedoman Materi Uji Kompetensi)    mengacu kepada SKL (Standar Kompetensi Lulusan) dan KKNI.

5. Menjaga kinerja Penguji dan TUK.

6. Pengembangan skema sertifikasi.


Wewenang LSK Elektronika

1. Menetapkan biaya kompetensi.

2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.

3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.

4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.

5. Memberikan sanksi kepada penguji maupun TUK bila mereka melanggar aturan.

6. Mengusulkan standar kompetensi baru.